Salam Insinyur Teknik Industri dan Insinyur/Sarjana Teknik pada umumnya,

Semoga kesehatan, rahmat dan berkah tercurah pada Bapak/Ibu.

Berdasarkan Undang-Undang Keinsinyuran Pasal 11 Tahun 2014, Pasal 10 (1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. (2) Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikeluarkan oleh PII setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP: IPP / IPM / IPU).

Pada kesempatan ini, perkenalkanlah kami Yayasan Komunitas Teknik Industri Indonesia menyampaikan penawaran kami memfasilitasi memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) kepada masyarakat anggota Komunitas Teknik Industri Indonesia pada khususnya, maupun masyarakat

Keinsinyuran pada umumnya, jika Bapak / Ibu / Sdr belum memiliki waktu luang untuk memproses aplikasinya secara online dan memperoleh SKIP.

Kami menyampaikan bahwa kami menyanggupi untuk memberikan jasa pendampingan memperoleh SKIP dan STRI sebesar Rp. 550,000 dengan lingkup tugas sebagai berikut:

  • Memperoleh self scoring setelah data di input ke dalam Sistem
  • Memperoleh kualifikasi IPP / IPM / IPU
  • Mempersiapkan untuk men-submit secara online Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) ke Majelis Uji Komptensi (MUK) di Badan Kejuruan masing-masing aplikan. Pengisian FAIP didasarkan atas CV Template yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/BlankoCVsertifikasi
  • Bapak / Ibu / Saudara diwajibkan membayar biaya-biaya sebagai berikut melalui virtual account PII atas nama Bapak / Ibu / Saudara:
    a. Biaya pendaftaran keanggotaan PII Rp. 100,000
    b. Biaya iuran keanggotaan tahunan Rp. 300,000 (1 Jan-31 Desember). Dibayarkan proporsional sesuai dengan tenggat waktu keanggotaan. Untuk pendaftaran pada bulan Oktober-Desember 2022, calon anggota membayar biaya iuran keanggotaan proposional sebesar Rp. 75,000
    c. Biaya Uang Muka Sertifikasi Rp. 1,100,000 setelah FAIP disubmit
    d. Biaya Pelunasan IPP Rp. 0; IPM Rp. 550,000; IPU Rp. 1.100.000

Jika Bapak / Ibu / Saudara menyetujuinya, silakan mengisi tautan pendaftaran SKIP sebagai berikut: https://bit.ly/PendaftaranSKIP dan mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk diunggah sebagai berikut:

  • Scan Ijazah S1 (ST, STr T, SSi, SPd T)
  • Scan KTP
  • Pas Foto Berlatar Belakang Merah
  • CV singkat/li>
  • Scan Bukti Pembayaran Jasa Pendampingan SKIP Rp. 550,000 yang dapat dibayarkan ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Tandean, No. Rekening: 1020007009167 a/n Yayasan Komunitas Teknik Industri Indonesia

Jika data CV Template sudah lengkap, selanjutnya mohon dapat dikirimkan ke email: [email protected] untuk pengkonversian ke Sistem online.
Pelaksanaan pendampingan ke Sistem online diestimasikan selama 4-6 hari. Progres proses selanjutnya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada Bapak/Ibu.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Ika Yunita, ST, MT | 0898-8891-716 | [email protected]
Atas perhatian dan kepercayaannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Yayasan Komunitas Teknik Industri Indonesia

Ika Yunita, ST, MT
Manajer Jasa Fasilitasi Sertifikasi